Tugu burung enggang di Pasar Panas.
Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti kerajaan Banjar sejak zaman Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860, jadi sebelumnya tidak pernah diserahkan oleh Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan. Perjanjian 1826 menetapkan daerah tepi barat sepanjang sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis ke gunung Luang sampai ke selatan sepanjang sisi barat pegunungan Meratus termasuk dalam wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan sebagian wilayah lainnya menjadi wilayah Hindia Belanda, seperti pembagian wilayah menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, merupakan bagian dari zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[2] Tahun 1851 penginjil Denniger tiba di Marutuwu dan pada 18 Februari 1852 terjadi baptisan pertama umat Kristen di daerah ini.[3][4]
Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh.
Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah :
- Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kotanya Buntok
- Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kotanya Tamiang Layang
Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten, yang akhirnya mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 dengan Nomor 1/MS/DPRD/56 dan tanggal 21 September 1956 dengan Nomor 2/MS/DPRD/56.
Selain itu tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut maka pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.
Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut diatas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.
Rumah Betang
Rumah Betang adalah rumah adat khas Kalimantan yang terdapat di berbagai penjuru Kalimantan, terutama di daerah hulu sungai yang biasanya menjadi pusat pemukiman suku Dayak, dimana sungai merupakan jalur transportasi utama bagi suku Dayak untuk melakukan berbagai mobilitas kehidupan sehari-hari seperti pergi bekerja ke ladang dimana ladang suku Dayak biasanya jauh dari pemukiman penduduk, atau melakukan aktifitas perdagangan (jaman dulu suku Dayak biasanya berdagang dengan menggunakan system barter yaitu dengan saling menukarkan hasil ladang, kebun maupun ternak).
Bentuk dan besar rumah Betang ini bervariasi di berbagai tempat. Ada rumah Betang yang mencapai panjang 150 meter dan lebar hingga 30 meter. Umumnya rumah Betang di bangun dalam bentuk panggung dengan ketinggian tiga sampai lima meter dari tanah. Tingginya bangunan rumah Betang ini saya perkirakan untuk menghindari datangnya banjir pada musim penghujan yang mengancam daerah-daerah di hulu sungai di Kalimantan. Beberapa unit pemukiman bisa memiliki rumah Betang lebih dari satu buah tergantung dari besarnya rumah tangga anggota komunitas hunian tersebut. Setiap rumah tangga (keluarga) menempati bilik (ruangan) yang di sekat-sekat dari rumah Betang yang besar tersebut, di samping itu pada umumnya suku Dayak juga memiliki rumah-rumah tunggal yang dibangun sementara waktu untuk melakukan aktivitas perladangan, hal ini disebabkan karena jauhnya jarak antara ladang dengan tempat pemukiman penduduk.
Lebih dari bangunan untuk tempat tinggal suku dayak, sebenarnya rumah Betang adalah jantung dari struktur sosial kehidupan orang Dayak. Budaya Betang merupakan cerminan mengenai kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari orang Dayak. Di dalam rumah Betang ini setiap kehidupan individu dalam rumah tangga dan masyarakat secara sistematis diatur melalui kesepakatan bersama yang dituangkan dalam hukum adat. Keamanan bersama, baik dari gangguan kriminal atau berbagi makanan, suka-duka maupun mobilisasi tenaga untuk mengerjakan ladang. Nilai utama yang menonjol dalam kehidupan di rumah Betang adalah nilai kebersamaan (komunalisme) di antara para warga yang menghuninya, terlepas dari perbedaan-perbedaan yang mereka miliki. Dari sini kita mengetahui bahwa suku Dayak adalah suku yang menghargai suatu perbedaan. Suku Dayak menghargai perbedaan etnik, agama ataupun latar belakang sosial.